Dendam Lama Berujung Maut, Ayah dan Anak di Palembang Habisi Nyawa Pemuda

Dendam lama, ayah dan anak di Palembang habisi nyawa pemuda
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/foto/1842715-balas-dendam-ayah-dan-anak-bunuh-pemuda-di-palembang

Palembang, VIVA Banyuwangi – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menangkap dua tersangka pembunuhan berencana, J (39) dan AR (19), yang merupakan seorang ayah dan anak.

img_title 20 Orang Tewas dan 36 Luka-luka, Serangan Bom Hantam Bus Pedesaan di Kolombia

Mereka membunuh seorang pemuda berinisial MR (23) dengan cara menembak dan menikam pada Sabtu, 9 Agustus 2025 di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan kedua pelaku mendatangi korban yang sedang nongkrong. AR menembak kepala korban dengan senapan angin hingga mengenai telinga dan pelipis. Korban berusaha kabur, tetapi terjatuh di depan sebuah bengkel.

img_title BEM dan MPM Untag Banyuwangi Periode 2026–2027 Resmi Dilantik

Pelaku J kemudian menyerang korban dengan pisau. Korban sempat melawan dengan menikam balik, namun AR memukul leher korban menggunakan senapan angin. Korban terkapar dan kembali ditikam berkali-kali oleh J hingga meninggal di lokasi.

Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku melarikan diri. Korban ditemukan oleh pemilik bengkel berinisial SU (23) dan dilaporkan ke Ketua RT serta pihak kepolisian.

img_title AS-Israel Disebut Penjahat, Garda Revolusi Iran Bersumpah Takkan Biarkan Serangan Tanpa Balasan

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap kedua pelaku di Pelabuhan Merak, Banten,” kata Kombes Harryo.

Disadur dari laman viva.co.id, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu dendam sejak tahun 2022. Saat itu korban diduga menganiaya kakak J hingga meninggal dunia.

“Begitu tahu korban bebas dan pulang ke rumah, mereka langsung mencari keberadaannya untuk balas dendam,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.