Indonesia Jadi Negara ke-15 Terapkan Pembiayaan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit

pembiayaan kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit
Sumber :
  • www.antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan program pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan kredit atau Intellectual Property Financing (IP financing). Dengan peluncuran ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI.

img_title BGN Kucurkan Dana Senilai Rp500 Juta untuk 12 Hari per SPPG

“Hari ini adalah momen bersejarah. Kenapa? Hari ini, kita mencatatkan diri, Indonesia jadi negara ke-15 di dunia di dalam pembiayaan IP financing,” kata Supratman Andi Agtas dalam acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kemenkumham, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Bank Rakyat Indonesia (BRI).

img_title Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Atasi Stunting dan Pertumbuhan Ekonomi

Pada tahap awal, sertifikat KI yang bisa dijadikan agunan adalah sertifikat merek. Ke depan, cakupan ini akan diperluas mencakup paten, desain industri, dan hak cipta.

“Komitmen pemerintah Indonesia harus kita lakukan untuk bukan sekadar melindungi KI, melindungi penting, tetapi kalau dia tidak mampu kita komersialisasikan maka tentu tidak punya dampak kepada bangsa dan negara,” Ujar Menteri Hukum dan HAM.

img_title Pelaku Usaha Indonesia-AS Teken 11 MoU Senilai USD 38,4 Miliar, Apa Saja Isinya?

Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut program ini sebagai terobosan penting untuk mengakui KI sebagai aset tidak berwujud (intangible asset).

“Seringkali selama ini yang dihargai oleh bank tangible asset, yaitu aset-aset yang terlihat. Nah, kalau intellectual property (kekayaan intelektual) adalah sebuah aset yang tak terlihat,” tutur Maman.

Menurut Maman, kebijakan ini juga merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja.

“Langkah konkretnya adalah intellectual property sertifikasi ini bisa dijadikan jaminan ataupun agunan untuk mendapatkan pinjaman untuk mengakselerasi dan mendorong pertumbuhan UMKM, khususnya para penggiat-penggiat ekonomi kreatif,” Imbuh Menteri UMKM.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pihaknya akan terus mendukung perkembangan ekonomi kreatif nasional agar berkelanjutan, berkembang, dan kompetitif di pasar global.

“Selain kita siapkan, matangkan, terus sertifikat kekayaan intelektual dalam negeri, kami juga terus persiapkan untuk akses atau market (pasar) ke luar negeri,” ucap Teuku Riefky Harsya dalam kesempatan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title