Menkum Pastikan Pengunjung Tempat Usaha Tak Dikenakan Biaya Royalti
- https://kemenkum.go.id/berita-utama/sertifikat-kekayaan-
Jakarta, VIVA Banyuwangi - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat yang berkunjung ke tempat usaha tidak dibebankan kewajiban membayar royalti. Ia meminta publik tidak perlu resah terkait isu tersebut.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti," ujar Supratman di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurutnya, kewajiban membayar royalti hanya berlaku bagi pemilik atau pengelola tempat usaha yang memanfaatkan hak cipta, misalnya dengan memutar musik. Karena itu, ia heran jika justru pengunjung yang ramai mempermasalahkan isu royalti.
"Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?" ucapnya.
Supratman mengakui adanya kritik publik terhadap pengelolaan royalti. Menurutnya, masukan tersebut menjadi pendorong bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Ia juga tidak menampik adanya kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab, Kementerian Hukum siap memperbaiki sistem tersebut. Ia meminta publik memberi kesempatan kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada 8 Agustus 2025 untuk membuktikan kinerjanya.
"Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan (royalti) itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru," kata Supratman.
Ia menambahkan, komisioner LMKN saat ini berasal dari berbagai kalangan yang memahami persoalan royalti.
Menkum menjamin proses penetapan tarif royalti akan dilakukan secara terbuka. Ia menolak menandatangani usulan tarif dari LMKN jika prosesnya tidak transparan.
"Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.
Ia juga mengimbau LMKN agar mengutamakan mediasi dalam menyelesaikan sengketa tata kelola royalti, dan tidak langsung menempuh jalur pidana.
"Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita," pungkas Supratman.