PBB Cirebon Naik Drastis 1.000 Persen, Effendi Edo Janji Revisi Kebijakan
- https://cirebonkota.go.id/wp-content/uploads/2025/03/WhatsApp-Image-2025-03-03-at-18.33.44-1.jpg
Cirebon, VIVA Banyuwangi – Warga Kota Cirebon digemparkan oleh lonjakan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 1.000 persen pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kenaikan drastis ini memicu keresahan serta pertanyaan publik, lantaran angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dinilai sangat memberatkan.
Dilansir dari tvonenews.com, protes dan keluhan bermunculan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak warga menyoroti beban finansial yang mendadak melonjak tajam.
Penjelasan dari masa pemerintahan sebelumnya, tepatnya tahun 2024, menyebut bahwa penyesuaian nilai PBB dilakukan berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah lama tidak diperbarui. Tercatat, NJOP di Kota Cirebon terakhir kali direvisi pada tahun 2018.
Dalam kurun waktu tersebut, nilai ekonomi properti di berbagai wilayah meningkat pesat, sehingga pemerintah kota merasa perlu menyesuaikan tarif agar pajak selaras dengan harga pasar saat ini.
Namun, kebijakan itu menimbulkan dampak tak terduga, yaitu lonjakan tagihan yang membuat banyak warga terkejut dan keberatan. Menanggapi keresahan warganya, Wali Kota Cirebon Effendi Edo langsung memberikan pernyataan tegas.
“Keputusan kenaikan PBB sebesar 1.000 persen itu di tahun 2024, di era pejabat wali kota terdahulu. Saya berpihak pada warga dan akan menurunkan kembali keputusan yang sudah ada sejak 2024, keputusan yang memihak warga ini akan mulai berlaku di 2026.” ujar Effendi Edo pada akun TikTok @dedimulyadiofficial, pada Kamis 14 Agustus 2025
Dengan pernyataan tersebut, Pemkot Cirebon berkomitmen untuk mencari formulasi kebijakan pajak yang lebih adil, sehingga beban warga tidak melonjak tajam seperti yang terjadi tahun ini.