Pemerintah Fasilitasi Dialog Terbuka soal Royalti Musik: Cari Win-Win Solution

Kafe jadi sasaran penerapan tarif royalti musik
Sumber :
  • https://unsplash.com/photos/people-inside-cafe-qE1jxYXiwOA

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah berupaya memfasilitasi penyelesaian polemik royalti musik melalui dialog konstruktif antar pemangku kepentingan demi mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. 

img_title DPR Pastikan Polemik Royalti Musik Usai, Pelaku Usaha Bisa Putar Lagu Lagi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengingatkan bahwa sudah ada lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk mengapresiasi karya seniman agar mereka mendapatkan penghargaan dan imbal jasa yang layak.

“Supaya hasil karya mereka itu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang layak,” ujarnya dikutip dari antaranews.com, Kamis, 14 Agustus 2025..

img_title Aturan Baru! DPR dan Pemerintah Sepakat Atasi Polemik Royalti, Masyarakat Boleh Putar Lagu Tanpa Takut!

Menurut Hasan, proses pembahasan masih berjalan dan belum mencapai kata final. Oleh karena itu, komunikasi akan terus diperkuat agar solusi yang dihasilkan bisa menguntungkan seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat luas.

“Kita cari win-win solution,” tambahnya.

img_title Cicit WR Soepratman Beri Aransemen Baru 2 Lagu Lama dan Berhak atas Royalti

Dia juga menyebut kementerian terkait seperti Kemenparekraf dan Kemenkum serta para pemangku kepentingan lain akan mendalami mekanisme dan implementasi di lapangan.

“Apresiasi terhadap hasil karya-karya mereka juga harus dipikirkan dan kita belum terbiasa dengan ini. Kita step by step, nanti akan mencari jalan keluar untuk hal ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, polemik royalti musik kembali mencuat akibat sejumlah gugatan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi, serta keluhan pelaku usaha yang merasa terbebani kewajiban pembayaran royalti atas musik yang diputar.

Beberapa musisi menuding sengketa ini dipicu oleh ketidakjelasan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan rendahnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ada juga dorongan dari sebagian musisi untuk menerapkan sistem direct license agar pembayaran royalti dapat langsung mengalir ke pencipta lagu.

Namun, mekanisme direct license tersebut dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sementara itu, pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran mengaku khawatir memutar musik Indonesia karena takut dikenai biaya tambahan.