Ada Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Ajak Jemaah Haji 2024 Sebagai Saksi
- www.viva.co.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kami juga membutuhkan keterangan dari para saksi kalau berkenan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025, seperti dikutip dari viva.co.id.
Asep menjelaskan, satu di antara kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi adalah mereka yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.
“Ataupun jemaah haji furoda yang tidak sesuai, kemudian mendapatkan pelayanan haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” katanya.
Menurut Asep, kesediaan jemaah yang memenuhi kriteria tersebut akan membantu mempercepat proses penanganan perkara. Terlebih, KPK mendapat informasi adanya jemaah haji furoda yang menjadi haji khusus, dan haji khusus yang menjadi haji reguler pada penyelenggaraan tahun tersebut.
Perubahan status jemaah itu diduga berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sesuai ketentuan.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah secara 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.