DPR Kritik Wacana Royalti Musik di Pesta Pernikahan: Ngelantur, Ngaco!
- https://unsplash.com/id/foto/sebuah-ruangan-yang-dipenuhi-dengan-banyak-meja
Jakarta, VIVA Banyuwangi - Wacana penarikan royalti musik di pesta pernikahan menuai sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai kebijakan yang digagas Wahana Musik Indonesia (WAMI) tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan praktik premanisme di lapangan.
“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersil. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dikutip dari antaranews.com.
Menurutnya, penerapan aturan semacam itu justru berlawanan dengan prinsip perlindungan hukum yang adil.
Ia menegaskan, penarikan royalti harusnya dilakukan secara proporsional agar tidak menambah beban masyarakat.
“Bahkan saya lihat beberapa musisi juga menolak jika wacananya sejauh ini. Dan jika diteruskan, penagihan royalti oleh LMK ini sangat rawan akan tindak premanisme, terlebih beberapa LMK diduga dimiliki oleh individu yang memiliki latar tindak premanisme, sangat rawan,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Sahroni juga mengkritisi kurangnya sosialisasi dari pihak terkait. Ia menyebut masyarakat terkejut karena merasa dipaksa mengikuti aturan baru tanpa adanya masa transisi yang jelas.
“Kalau memang ada wacana aturan baru, harusnya disosialisasikan dulu dengan baik. Jangan tiba-tiba masyarakat disuguhi hal yang sifatnya memukul rata. Ini yang bikin gaduh. Jangan terlihat hanya berpihak pada kepentingan industri, sementara rakyat kecil, UMKM, sampai keluarga yang sedang menikah dibikin pusing, semuanya dikenain,” tegasnya.
Politikus NasDem itu menegaskan pentingnya keseimbangan dalam perlindungan hukum. Di satu sisi hak musisi memang harus dihormati, tetapi di sisi lain masyarakat juga tidak boleh diberatkan dengan aturan yang tidak bijak.
WAMI sebelumnya menyebut bahwa besaran royalti yang harus dibayarkan untuk pesta pernikahan mencapai dua persen dari biaya produksi.
Perhitungan ini mencakup sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan musik.