Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ancam Sanksi ASN Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
- www.antaranews.com
Bandung, VIVA Banyuwangi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah ini diambil Dedi Mulyadi menyusul temuan adanya ribuan ASN yang belum melunasi kewajiban pajaknya hingga Juli 2025.
“Harus memberi contoh dan kita akan memberikan sanksi pada para ASN yang tidak taat bayar pajaknya,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.
Gubernur Jawa Barat ini mengingatkan bahwa ASN yang masih menunggak pajak berpotensi tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Ia menekankan, sumber gaji dan tunjangan ASN sebagian besar berasal dari sektor pajak, sehingga seharusnya para ASN menjadi teladan dalam hal kepatuhan pajak.
“Ya, pokoknya gini, seluruh ASN harus taat pajak dan ASN udah dapet tunjangan kinerja dari pajak yang dibayarkan,” kata Gubernur Jawa Barat pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Selain itu, ia juga meminta pejabat daerah, mulai dari bupati, wali kota, sekda, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan di instansinya masing-masing.
"Ya, artinya pemerintah daerahnya harus mengutamakan itu gitu kan, memberikan contoh para bupatinya, para walikotanya harus memberikan contoh dan saya juga mengingatkan di pemerintah provinsi Jawa Barat jangan sampai ada tunggakan yang dilakukan. Sekda dan kepala OPD nya harus memperhatikan itu semua kita harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," ucap Dedi.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jawa Barat, tercatat 13.151 kendaraan ASN belum melunasi PKB dengan total tunggakan mencapai Rp5,2 miliar dengan rincian tunggakan yakni Dinas Pendidikan: 10.711 kendaraan, Dinas Kesehatan: 701 kendaraan, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR): 172 kendaraan.
Kemudian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 68 kendaraan, Dinas Kehutanan: 120 kendaraan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH): 242 kendaraan, dan Sekretariat Daerah (Setda): 139 kendaraan.
Instansi lain yang tercatat menunggak pajak kendaraan antara lain BKD, Bakesbangpol, BPBD, Bapenda, BPKAD, Dinas Perhubungan, Disperindag, Disnakertrans, hingga Satpol PP.