Bea Cukai Madura Bongkar 13 Kasus Rokok Ilegal, 30 Juta Batang Disita!

operasi berjalan dari Januari hingga Agustus,
Sumber :

Pamekasan, VIVA Banyuwangi –Kantor Bea dan Cukai Madura berhasil menyita 30 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai,hasil dari penindakan dalam 13 kasus sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025. 

img_title Terapkan Strategi Baru, Kini Menkeu Purbaya Fokus Berantas Importir Ilegal di Pelabuhan!

 “Jumlah rokok ilegal yang kami sita ini merupakan hasil operasi yang kami lakukan sejak januari hingga pertengahan agustus 2025 ini,” kata kepala kantor bea dan cukai madura novian dermawan di pamekasan, sabtu, 16 agustus 2025. Dikutip dari antaranews.com, Sabtu, 16 Agustus 2025

Novian menambahkan penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di empat wilayahBangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal.

img_title Luncurkan Lapor Pak Purbaya, Menkeu Sebut Layanan Ini untuk Keluhan Pajak dan Bea Cukai

Selain penindakan langsung, kampanye sosialisasi aktif juga dijalankan untuk menyadarkan masyarakat, bahwa membeli rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah karena kehilangan pendapatan dari dana bagi hasil cukai.

Dia juga mendorong publik untuk proaktif melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal, menegaskan setiap laporan pasti ditindak oleh otoritas sesuai prosedur hukum. 

img_title 139 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Situbondo Ingin Tingkatkan Kesadaran Masyarakat