Eks Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kebebasan Masih Dalam Pengawasan
- https://www.tvonenews.com/berita/nasional/362451-mantan-ketua-dpr-ri-setya-novanto-bebas-bersyarat-masih-harus-wajib-lapor
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang dipidana dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Betul. pak setnov bebas bersyarat,” ujarnya. “bebasnya hari sabtu ,dapat pembebasan bersyarat pada 16 agustus 2025,” tambahnya. dikutip dari tvonenews.com, Minggu, 17 Agustus 2025
Berdasarkan penjelasan Kusnali, pengurangan hukuman tersebut diumumkan setelah permohonan peninjauan kembali diterima dan vonisnya disunat dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Atas dasar perhitungan 2/3 masa tahanan telah terpenuhi, Novanto langsung memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
Meski telah dibebaskan, ia tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai prosedur pengawasan pasca-bebas. Kondisi tersebut memungkinkan pengawasan berkelanjutan terhadap yang bersangkutan, terutama mengingat kasus hukum besar yang pernah menjeratnya.