Geger Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Publik Langsung Heboh
- https://www.viva.co.id/foto/1835031-jadi-tambah-ringan-ma-juga-kurangi-pencabutan-hak-politik-setya-novanto
Bandung, VIVA Banyuwangi – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali.
"Iya benar, Pak Setnov sudah bebas bersyarat sejak Sabtu kemarin," ujar Kusnali yang dikutip pada antaranews.com
Keputusan bebas bersyarat tersebut diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto. Putusan MA memangkas masa hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
Dengan demikian, Setnov dinilai sudah memenuhi syarat menjalani pembebasan bersyarat karena telah melewati dua pertiga dari masa pidananya. Kusnali menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan istimewa.
“Pemberian bebas bersyarat ini sudah sesuai aturan. Tidak ada yang istimewa, sama dengan narapidana lainnya,” ucapnya.
Meski sudah keluar dari penjara, kebebasan Setnov belum sepenuhnya penuh. Ia masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari pengawasan terhadap narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Kusnali juga menyebutkan bahwa Setnov tidak menerima remisi khusus HUT ke-80 RI karena sudah bebas sehari sebelum 17 Agustus.
“Beliau bebas bersyarat sebelum 17 Agustus, jadi tidak mendapat remisi kemerdekaan,” tegasnya.
Setya Novanto sebelumnya dikenal sebagai politisi Partai Golkar yang sempat menjabat Ketua DPR RI. Namanya terseret dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar. Namun setelah melalui upaya hukum PK, MA memangkas hukumannya menjadi 12,5 tahun.
Pemangkasan hukuman inilah yang membuka peluang bagi Novanto untuk memperoleh pembebasan bersyarat lebih cepat. Kabar bebas bersyaratnya Setnov langsung menuai beragam reaksi publik.
Sebagian menilai keputusan ini menunjukkan kelembutan hukum terhadap koruptor kelas kakap, sementara yang lain menilai bahwa prosesnya memang sudah sesuai aturan yang berlaku. Hingga kini, Setya Novanto belum memberikan pernyataan langsung kepada publik mengenai kebebasannya.