Bogor Geger, Warga Diselimuti Hujan Debu Semen, Indocement Akhirnya Buka Suara
- www.viva.co.id
Citeureup, VIVA Banyuwangi – Warga Desa Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digemparkan oleh fenomena tak biasa pada Minggu 10 Agustus 2025 sore.
Mereka mendadak diselimuti “hujan debu semen” yang berasal dari Kompleks Pabrik Citeureup milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Dikutip viva.co.id, Peristiwa ini terjadi tepatnya di sekitar Plant 5 saat pabrik dalam kondisi tidak beroperasi.
Debu berhamburan ke arah permukiman setelah pekerja melakukan pembersihan sumbatan (clogging) pada bagian pemisahan material.
“Ketika lubang pemeriksaan dibuka, debu yang tidak terduga keluar dan tertiup angin besar ke arah pemukiman masyarakat. Mengetahui hal tersebut, pekerja kami segera menutup kembali lubang check hole, sehingga dalam waktu sekitar tiga menit kondisi langsung teratasi,” ujar General Manager Operation Kompleks Pabrik Citeureup, Setia Wijaya, di Bogor, Minggu 17 Agustus 2025.
Indocement langsung menyampaikan permintaan maaf kepada warga serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menindaklanjuti dampak yang ditimbulkan. Prosedur pembersihan pun dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami telah melakukan koreksi terhadap prosedur pembersihan sumbatan agar tidak dilakukan dalam kondisi angin kencang,” tambah Setia.
Insiden ini ikut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam aktivitas Indocement.
“Pemprov Jabar akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi lebih berat jika terbukti sebagai pelanggaran serius,” tegasnya.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan dampak hujan debu tidak meluas. Camat Citeureup, Edy Suwito Sutono Putro, menyebutkan hanya satu Rukun Warga (RW) yang terdampak.
“Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB saat pabrik melakukan pembersihan dan pemeliharaan alat produksi. Kejadiannya tidak berlangsung lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga pada Senin 11 Agustus 2025 untuk menyelesaikan persoalan lewat musyawarah.