KPK Pastikan Jadwalkan Pemanggilan Yaqut Usai Penggeledahan Terkait Kasus Haji

KPK Pastikan Jadwalkan Pemanggilan Yaqut Usai Penggeledahan
Sumber :
  • www.viva.co.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan dijadwalkan pemanggilan oleh penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

img_title KPK Bidik Simpan Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Penelusuran Aliran Dana Berlanjut

“Pimpinan tidak akan mengatur hal teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Dikutip viva.co.id, ia menegaskan, pemanggilan Yaqut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

img_title KPK Periksa Mantan Bendahara AMPURI Tauhid Hamdi Terkait Korupsi Kuota Haji 2024

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, penyidik KPK telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Namun, Setyo tidak merinci temuan penyidik.

“Ada berbagai barang diamankan. Detailnya ada di Deputi Penindakan dan Eksekusi, atau Direktur Penyidikan,” katanya.

img_title Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Haji, KPK Masih Dihitung, Tidak Hentikan Proses Hukum

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan Yaqut pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Kasus ini mendapat sorotan publik dan DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR sebelumnya mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024.

Dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen lainnya untuk jamaah reguler.