Setya Novanto Wajib Lapor hingga 2029 Meski Sudah Bebas Bersyarat

Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dari Penjara
Sumber :
  • www.antaranews.com

Bandung, VIVA Banyuwangi –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memastikan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, masih memiliki kewajiban menjalani wajib lapor hingga April 2029, meskipun sudah resmi mendapatkan status bebas bersyarat.

img_title Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029," ujar Kusnali di Bandung, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.

img_title Komisi III DPR Turun Tangan Tangani Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran

Kusnali menegaskan, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai aturan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total vonis 12 tahun 6 bulan penjara.

Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK dan memotong vonis menjadi 12 tahun 6 bulan.

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

"Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025," kata Kusnali pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Terkait hak politik, Kusnali menyebut bahwa seorang terpidana kasus korupsi baru bisa mendapatkan kembali hak untuk memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan," ucapnya.

Selain memangkas hukuman penjara, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi vonis oleh pengadilan berupa penjara selama 15 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.