Kabar Mengejutkan, Setya Novanto Baru Bisa Bebas Murni 2029, Ini Alasannya
- www.viva.co.id
Bandung, VIVA Banyuwangi – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP-el, Setya Novanto, resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu 16 Agustus 2025.
Meski sudah bebas bersyarat, ia baru bisa dinyatakan bebas murni pada 29 April 2029.
Dikutip viva.co.id, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa status Novanto masih dalam pengawasan.
“Dia wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Baru setelah itu bisa disebut bebas murni,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu 17 Agustus 2025.
Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025.
Selain itu, ia dijatuhi denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar subsider dua tahun penjara. Seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan.
Dengan putusan PK itu, Novanto memperoleh pembebasan bersyarat sejak 29 Mei 2025 dan resmi menjalani status tersebut pada 16 Agustus 2025.
Meski sudah di luar penjara, Novanto belum dapat menggunakan hak politiknya.
“Hak pilih maupun hak untuk mencalonkan diri baru bisa dipulihkan lima tahun setelah masa pidana selesai,” tambah Kusnali.
Selama menjalani hukuman, Novanto beberapa kali menerima remisi, termasuk remisi khusus Idul Fitri pada 2023 dan 2024 masing-masing 30 hari, serta remisi 90 hari pada HUT ke 78 RI.
Dengan demikian, meski kini bebas bersyarat, Setya Novanto tetap berada di bawah pengawasan negara hingga 2029.