Wajib Lapor 4 Tahun, Setya Novanto Bisa Balik ke Penjara Jika Lakukan Hal Ini
- www.viva.co.id
Bandung, VIVA Banyuwangi – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Namun, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga April 2029. Jika lalai, status bebas bersyaratnya dapat dicabut.
Dilansir viva.co.id, direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menjelaskan, kewajiban lapor tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Dia melapor ke Bapas terdekat, bisa di Jakarta atau Bandung. Sebulan sekali. Kalau tidak, bebas bersyaratnya akan dicabut,” ujar Mashudi di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Mashudi menambahkan, Setya Novanto memperoleh bebas bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Selain itu, ia dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan sejak 16 Agustus 2025 status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan. Ia akan mendapat bimbingan dari Bapas Bandung hingga 1 April 2029.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi e-KTP.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, pada 2019 Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan mengurangi vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pemidanaan selesai.