Rekening Nikita Mirzani Dibongkar di Sidang, Eks Kepala PPATK Buka Suara
- www.viva.co.id
Selebritis, VIVA Banyuwangi – Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, bank berhak membuka data rekening nasabah jika diminta aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
Dilansir viva.co.id, hal ini merespons protes Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang keberatan rekeningnya diungkap di persidangan.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena ada kepentingan umum yang lebih besar, yakni penegakan hukum,” kata Yunus dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus 2025.
Menurut Yunus, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar hukum bagi aparat untuk meminta data rekening.
Ia menambahkan, bank tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas tindakan tersebut.
Pasal 72 ayat (2) juga menegaskan bahwa kerahasiaan bank tidak berlaku dalam pemeriksaan kasus pencucian uang.
“Tindakan bank yang menindaklanjuti permintaan PPATK sudah sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU TPPU,” ujarnya.
Senada, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak.
“Kalau memang dibutuhkan untuk kepentingan peradilan, data rekening bisa dibuka dan dijadikan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 14 Agustus 2025, Nikita Mirzani menyatakan kekecewaannya terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang disebut telah membuka data rekeningnya tanpa izin.