Berantas Jukir Liar, Pemprov DKI Mulai Terapkan Parkir Digital di 25 Ruas Jalan!
- tvonenews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan perang terhadap praktik juru parkir (jukir) liar yang meresahkan. Senjata utamanya adalah sistem parkir digital di tepi jalan (on street) bernama JakParkir, yang dirancang untuk menertibkan perparkiran sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa implementasi sistem ini sudah mulai berjalan.
“JakParkir saat ini sudah diterapkan di delapan ruas jalan,” kata Syafrin, pada Senin, 18 Agustus 2025, seperti dilansir dari tvonenews.com.
Delapan lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah, meliputi Jalan Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya. Syafrin menambahkan bahwa jangkauannya akan segera diperluas.
“Minggu ini atau minggu depan, akan ada tambahan, jadi totalnya sepuluh ruas jalan,” ujarnya.
Meskipun Dishub DKI mencatat ada total 244 ruas jalan dengan parkir on street, penerapan JakParkir akan dilakukan secara bertahap.
“Target kami, memang tahun ini bisa diperluas ke 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, dan secara bertahap akan terus ditingkatkan,” jelas Syafrin.
Sebagai sistem modern, JakParkir merupakan aplikasi digital yang memfasilitasi pembayaran nontunai (cashless) hingga pemesanan slot parkir. Aplikasi ini memiliki empat antarmuka yang terintegrasi, yakni untuk pengguna, juru parkir resmi, pengawas lapangan, dan pusat kendali (command center) untuk memonitor seluruh aktivitas.