Potret Setya Novanto Setelah Jalani Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
- www.viva.co.id
Bandung, VIVA Banyuwangi –Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu siang, 16 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut Setnov, sapaan Setya Novanto, telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif sejak 29 Mei 2025, namun keputusan baru dieksekusi pada 16 Agustus 2025.
Sebelumnya, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Namun, melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan pada 4 Juni 2025, hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan masa pidana dan pemenuhan kewajiban lainnya, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat,” kata Kusnali, dalam keterangannya, Minggu, 17 Agustus 2025, seperti dikutip dari viva.co.id.
Dalam putusan PK tersebut, Setnov diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp49 miliar. Seluruh kewajiban itu telah diselesaikan sebelum pembebasan bersyarat diberikan.
Meski sudah keluar dari penjara, Setnov belum sepenuhnya bebas. Ia masih menjalani masa percobaan hingga 29 April 2029 dan wajib melapor setiap bulan kepada Balai Pemasyarakatan. Selama masa tersebut, ia juga tidak diperkenankan menggunakan hak politiknya.
“Dengan pembebasan bersyarat itu, Setya Novanto masih berada dalam pengawasan, dan seluruh aktivitasnya tetap dipantau oleh pihak pemasyarakatan,” tambah Kusnali.
Setya Novanto dikenal sebagai salah satu aktor utama dalam mega skandal korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasusnya sempat menyita perhatian publik dan menjadi simbol buruknya praktik korupsi di Indonesia.