220 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Hadiah di Momen Kemerdekaan RI!

220 Ribu Narapidana Dapat Remisi
Sumber :
  • youtube.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Di tengah perayaan Hari Kemerdekaan RI, sebuah kabar gembira datang dari seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebanyak 220.000 narapidana (napi) menerima remisi. Pemberian remisi ini adalah bagian dari tradisi tahunan untuk merayakan HUT ke-80 RI.

img_title Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa, Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu

Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews pada Senin, 18 Agustus 2025, dari total tersebut, 2.500 napi di antaranya langsung bebas. Mereka memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimum.

"Ini adalah wujud rasa syukur kita," ujar Ahmad, Menteri Hukum dan HAM. Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews.

img_title Jelang Berlakunya KUHP Baru DPR Targetkan RUU Penyesuaian Pidana Rampung Awal Desember!

Ia mengatakan, ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan.

Pemberian remisi ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para narapidana. Mereka diharapkan bisa memperbaiki diri. Pemerintah ingin mereka kembali menjadi warga negara yang produktif.

img_title RUU KUHAP Resmi Disahkan, Siap Berlaku Bersamaan dengan KUHP Baru di 2026!

"Mereka sudah menunjukkan perubahan," tutur Andi, Kepala Lapas di Jakarta. Senin, 18 Agustus 2025.

Ia menambahkan, napi yang menerima remisi telah mengikuti berbagai program pembinaan.

Ratusan ribu narapidana ini mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi. Mulai dari satu bulan hingga beberapa bulan. Sementara itu, bagi mereka yang langsung bebas, kebahagiaan tak terbendung. Mereka disambut haru oleh keluarga.

"Saya sangat bersyukur," kata seorang narapidana yang langsung bebas, Joko.

Ia berjanji, akan memulai hidup yang baru.

Pemerintah berharap program remisi ini berjalan dengan baik. Remisi juga dapat membantu mengurangi kepadatan di Lapas.

"Ini solusi bagi Lapas yang padat," ungkap Ahmad. Senin, 18 Agustus 2025.

Ia menegaskan, remisi diberikan secara objektif tanpa pilih kasih.

Pemberian remisi ini adalah salah satu cara pemerintah untuk mereintegrasi narapidana ke masyarakat.