Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan, Kasus Dini Sera Kembali Jadi Sorotan

Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5046577/terpidana-ronald-tannur-terima-remisi-4-bulan-di-hut-ri

Jakarta, VIVA Banyuwangi - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi sebanyak empat bulan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

img_title Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Kasus Kematian Dini Sera Resmi Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI

Remisi tersebut terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

“Iya, betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Rika yang dikutip dari antaranews.com

img_title 220 Ribu Narapidana Dapat Remisi, Hadiah di Momen Kemerdekaan RI!

Remisi umum merupakan hak narapidana yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam hingga 12 bulan. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana termasuk yang menjalani pidana sebagai pengganti denda, dengan besaran maksimal tiga bulan atau 1/12 dari masa pidana yang sedang dijalani.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Rika, di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

img_title Remisi 4 Bulan untuk Ronald Tannur di HUT RI Picu Pro Kontra Publik

Kasus Gregorius Ronald Tannur sempat menjadi sorotan publik karena ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, meski didakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Vonis bebas tersebut diputus oleh majelis hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Namun, putusan itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur terbukti bersalah berdasarkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun.

Polemik berlanjut setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan suap di balik vonis bebas pada tingkat pertama. Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald ditangkap karena menerima suap dari pengacara dan ibunda Ronald, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka.