Soal Bayar Royalti Timnas Lagu Indonesia Raya, Menteri Hukum Bongkar Fakta Ini

Beredar Isu Bayar Royalti Indonesia Raya, Menkum, Itu Hoax
Sumber :
  • www.viva.co.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.

img_title Angkat Identitas Baru! Klub Promosi Liga 1 Ini Siap Tinggalkan Nama Adhyaksa FC

Ia menyebut lagu tersebut sudah masuk dalam kategori public domain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Dikutip viva.co.id, pernyataan ini disampaikan Supratman menanggapi isu bahwa setiap pemutaran lagu Indonesia Raya pada laga Timnas Indonesia di stadion harus membayar royalti.

img_title Sejarah Baru! Indonesia Kini Punya Tiga Wasit Elite AFC, Naufal Adya Fairuski Jadi Nama Terbaru

“Tidak ada itu. Semua yang bicara soal (royalti) berarti tidak membaca UU Hak Cipta. Lagu Indonesia Raya jelas sudah menjadi public domain,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan, aturan mengenai pengecualian tersebut tertuang jelas dalam undang-undang. “Nyata-nyata dikecualikan dalam UU Hak Cipta. Jadi tidak benar kalau harus bayar royalti,” ujarnya.

img_title Usai Jadi WNI, PSSI Nilai Mitchell Baker Jadi Tambahan Berharga Bagi Timnas Indonesia

Isu pembayaran royalti muncul setelah pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu kebangsaan tetap wajib dibayar jika digunakan dalam konteks pertunjukan komersial.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menegaskan pihaknya akan mematuhi ketentuan perlindungan hak cipta.

Erick mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait penggunaan lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku pada setiap pertandingan Timnas Indonesia.

“Dalam bernegara semua ada aturannya. PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Menteri juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Erick di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.