Soal Bayar Royalti Timnas Lagu Indonesia Raya, Menteri Hukum Bongkar Fakta Ini
- www.viva.co.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.
Ia menyebut lagu tersebut sudah masuk dalam kategori public domain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Dikutip viva.co.id, pernyataan ini disampaikan Supratman menanggapi isu bahwa setiap pemutaran lagu Indonesia Raya pada laga Timnas Indonesia di stadion harus membayar royalti.
“Tidak ada itu. Semua yang bicara soal (royalti) berarti tidak membaca UU Hak Cipta. Lagu Indonesia Raya jelas sudah menjadi public domain,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, aturan mengenai pengecualian tersebut tertuang jelas dalam undang-undang. “Nyata-nyata dikecualikan dalam UU Hak Cipta. Jadi tidak benar kalau harus bayar royalti,” ujarnya.
Isu pembayaran royalti muncul setelah pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu kebangsaan tetap wajib dibayar jika digunakan dalam konteks pertunjukan komersial.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menegaskan pihaknya akan mematuhi ketentuan perlindungan hak cipta.
Erick mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum terkait penggunaan lagu nasional seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku pada setiap pertandingan Timnas Indonesia.
“Dalam bernegara semua ada aturannya. PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Menteri juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Erick di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.