Klarifikasi Keluarga WR Soepratman: Hak Cipta Indonesia Raya Telah Diserahkan ke Negara Sejak 1957
- https://www.instagram.com/reel/DLq2KWfynMG/?igsh=cm9oNzF2Mnc4N25u
Jakarta, VIVA Banyuwangi — Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Soepratman, menyampaikan klarifikasi terkait polemik royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Dikutip dari antaranews.com, Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, menegaskan bahwa hak cipta lagu "Indonesia Raya" telah lama diserahkan kepada negara.
"Hak cipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman," ujar Endang, Rabu, 20 Agustus 2025.
Keempat ahli waris tersebut adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah. Penyerahan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan tertanggal 14 Maret 1960.
Surat keputusan tahun 1960 juga menetapkan pemberian hadiah sebesar Rp250.000 kepada ahli waris sebagai bentuk penghargaan. Nilai tersebut jika dikonversi ke harga emas saat ini diperkirakan setara dengan Rp6,4 miliar.
Dengan penyerahan itu, Endang menyatakan tidak ada tuntutan royalti dari pihak keluarga terhadap lagu kebangsaan tersebut.
"Yayasan kami tidak menuntut royalti atau hak ekonomi atas lagu tersebut. Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral," jelasnya.