Tak Hanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Tanah, Kejagung Sebut Riza Chalid Juga Dijerat TPPU
- www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Agung atau Kejagung menyatakan bahwa sosok pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, juga dijerat dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.
Menurut Anang, penetapan status tersangka TPPU terhadap Riza Chalid telah dilakukan sejak 11 Juli 2025. Hal ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat pria yang dikenal sebagai bos minyak itu.
Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Salah satu perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Riza adalah intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak berada di Indonesia. Kejagung kini sedang memburu keberadaan Riza untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum.
Sambil menunggu kepastian tersebut, penyidik Jampidsus terus melakukan upaya hukum lain, termasuk pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Pada 14 Agustus 2025, tim penyidik Jampidsus menyita empat unit mobil mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi minyak mentah.
“Penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara TPPU dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna. Kamis 21 Agustus 2025.
Adapun mobil yang disita meliputi 1 unit BMW, 1 unit Toyota Rush, 2 unit Mitsubishi Pajero Sport, termasuk tipe Pajero Sport 2.4 Dakar.
Mobil-mobil tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk di kawasan perumahan, yang sebagian besar tercatat atas nama pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.