2 Pabrik Baja Ditutup, DLH Tangerang Pastikan Semua Perusahaan Pencemar Lingkungan Akan Ditindak!
- antaranews.com
Tangerang, VIVA Banyuwangi –Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang tidak akan main-main dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan. Pihaknya memastikan akan memberlakukan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan paksa operasional perusahaan yang melakukan pencemaran.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen untuk mencegah pelanggaran oleh oknum perusahaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
"Komitmen ini untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum perusahaan yang bisa merugikan masyarakat," kata Wawan di Tangerang. Jumat, 22 Agustus 2025.
Peringatan ini, kata Wawan, disampaikan setelah DLH memberikan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai sanksi administratif kepada 150 perusahaan di wilayahnya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini, masih ditemukan beberapa perusahaan yang tidak mematuhi peraturan, sehingga pengawasan akan terus ditingkatkan.
Ketegasan ini bukan sekadar wacana. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil tindakan drastis dengan menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengonfirmasi bahwa penutupan dilakukan karena kedua pabrik tersebut terbukti melakukan pencemaran, tidak memiliki kontrol emisi gas buang, dan beroperasi tanpa izin yang lengkap, seperti dilansir dari antaranews.com.
Hanif menambahkan bahwa kedua perusahaan yang ditutup tersebut kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Menutup pernyataan, Kepala DLH Wawan Fauzi menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk masa depan.
“Kami ke depannya akan terus melakukan pengawasan langsung sekaligus meningkatkan sinergi bersama perusahaan untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan hidup di Kota Tangerang,” ujarnya.