Lapangan Kerja Segera Hadir, Bahlil: Permen ini Jaminan Kesejahteraan Rakyat!

Lapangan Kerja Segera Hadir, Bahlil: Permen
Sumber :
  • www.youtube.com @tvOneNews

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah tengah mengupayakan reformasi besar-besaran di sektor energi melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak yang sudah ada sejak lama oleh masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat.

img_title Duta Muda Sidoarjo 2026 Berikan Apresiasi kepada RSI Siti Hajar sebagai Official Medical Partner

Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews. Peraturan ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun, di mana sumur minyak rakyat telah berproduksi, tetapi tanpa legalitas yang memadai.

“Aturan ini menata sumur-sumur yang sudah ada, bukan untuk sumur baru,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.

img_title Sekawan Bumi Foundation Salurkan Bantuan Air Bersih dan Gelar Aksi Asuh Pohon di Lereng Gunung Penanggungan

Ia menambahkan, pihaknya memutuskan untuk tidak melarang kegiatan ini karena sudah menjadi mata pencaharian masyarakat. Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Bahlil Lahadalia, salah satu keuntungan utama dari Permen ini adalah masyarakat dapat langsung menjual hasil minyak mereka ke Pertamina. Dengan skema ini, mereka akan mendapatkan harga yang lebih baik, yaitu 70-80% dari harga Indonesian Crude Price (ICP).

img_title Kelap Kelip Sidoarjo, RSI Siti Hajar Edukasi 1.000 Pesepeda soal Hidup Sehat dan HIV/AIDS

“Dengan harga yang lebih baik, satu sumur bisa menghasilkan pendapatan minimum Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” tutur Bahlil.

Ia menjelaskan, skema ini juga akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi 7 hingga 10 orang per sumur. Sabtu, 23 Agustus 2025.

Pengelolaan sumur ini akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi. Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) lainnya akan memberikan edukasi tentang keselamatan kerja (K3), lingkungan, dan teknologi yang baik.

Bahlil Lahadalia menanggapi kritik dari para pakar yang meragukan implementasi aturan ini. Ia menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama. Ia optimis aturan ini akan berhasil dan memacu pertumbuhan ekonomi di daerah.