Panas! Kuasa Hukum Roy Suryo Berani Lawan: Tanpa Ijazah Asli, Jangan Harap Ada Tersangka!

Berani Menolak Sumpah Rugi Sendiri, Kami Optimis Ada Tersangka
Sumber :
  • www.youtube.com @tvOneNews

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah sejumlah saksi dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan yang sedang berjalan ini mendapatkan perlawanan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo, Herman Kadir, yang berani menuntut ijazah asli dihadirkan sebagai bukti utama.

img_title Duta Muda Sidoarjo 2026 Berikan Apresiasi kepada RSI Siti Hajar sebagai Official Medical Partner

Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews. Empat saksi, termasuk Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon Sianipar, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Herman Kadir menegaskan bahwa tanpa ijazah asli, proses hukum akan berjalan di tempat.

"Sepanjang ijazah itu tidak ditampilkan, ya itu belum bisa mempersangkakan orang," tutur Herman Kadir.

img_title Sekawan Bumi Foundation Salurkan Bantuan Air Bersih dan Gelar Aksi Asuh Pohon di Lereng Gunung Penanggungan

Ia menjelaskan, kliennya tidak akan bisa dipersangkakan jika objek bukti utama dalam kasus ini tidak dihadirkan oleh penyidik. Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Herman Kadir, kliennya merasa keberatan untuk menjawab pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan kasus ijazah jika ijazah aslinya tidak dapat dihadirkan. Alasan mereka, tanpa ijazah asli, posisi mereka di persidangan akan lemah karena tidak ada objek perkara yang bisa dibuktikan.

img_title Kelap Kelip Sidoarjo, RSI Siti Hajar Edukasi 1.000 Pesepeda soal Hidup Sehat dan HIV/AIDS

"Kami menolak untuk menandatangani berita acara sumpah," ujar Herman Kadir.

Ia menambahkan, tindakan itu sengaja dilakukan untuk melindungi kliennya, karena tanda tangan tersebut bisa digunakan untuk melemahkan posisi mereka.

Pihak terlapor, yaitu Dr. Tifa dan Roy Suryo, sebelumnya menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dihadirkan sebagai objek pemeriksaan. Namun, permintaan mereka tidak ditanggapi.

Herman Kadir menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini masih sangat jauh dari penetapan tersangka. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan sikap tegas dari Herman Kadir, kasus ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Publik pun kini menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian untuk menanggapi tuntutan dari pihak kuasa hukum Roy Suryo dan saksi lainnya. Sabtu, 23 Agustus 2025.