Panas Korupsi PON XX! Kejati Papua Sita Lagi Rp10 Miliar, Total Barang Bukti Tembus Rp33 Miliar!
- www.youtube.com @tvOneNews
Jayapura, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Tinggi Papua kembali mengguncang publik dengan menyita uang tunai sebesar Rp10 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi pada Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 di Papua tahun 2021. Dengan penyitaan ini, total uang tunai yang berhasil disita oleh Kejati Papua kini mencapai angka fantastis, yakni Rp33,730 miliar.
Seperti dikutip dari kanal YouTube @tvOneNews. Uang tunai sebesar Rp10 miliar itu disita dari seorang anggota panitia besar PON Papua yang berinisial W pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Proses ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara.
"Uang ini berasal dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit," tutur Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mah.
Ia menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang diselewengkan dalam proyek pembangunan stadion tersebut. Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Dedi Sawaki, menambahkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menyelamatkan keuangan negara. Kasus korupsi ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp205 miliar.
"Penyitaan uang ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan untuk penyelamatan keuangan negara," ungkap Dedi Sawaki.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus bekerja untuk mengumpulkan seluruh barang bukti dan memulihkan kerugian negara seoptimal mungkin. Sabtu, 23 Agustus 2025.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa 18 orang saksi dan menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut kini telah ditahan di lapas, menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan cepat dan tanpa pandang bulu.
Kasus korupsi PON Papua ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugiannya yang sangat besar. Penyitaan uang secara bertahap oleh Kejati Papua memberikan harapan baru bagi masyarakat agar uang negara yang dicuri dapat kembali.