Eks Penyidik KPK Desak Presiden Prabowo Tolak Amnesti Noel Demi Efek Jera
- https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/08/22/KPK-tetapkan-Wamenaker-tersangka-Korupsi-220825-Bay-5_1.jpg.webp
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, memberikan peringatan keras kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak memberikan amnesti kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (nonaktif). Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan.
Menurut Yudi, keputusan Presiden dalam kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Presiden dan pemerintah harus tegas menolak permintaan amnesti dari Noel, eks Wamenaker, walaupun yang bersangkutan pernah menjadi anggota kabinet. Ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi pejabat yang melakukan tindakan seperti Noel,” tegas Yudi pada Minggu 24 Agustus 2025.
Yudi menilai, kasus Noel bukanlah perkara yang bisa dipandang ringan. Ia menekankan bahwa keterlibatan seorang pejabat setingkat wakil menteri dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bukan hanya mencoreng wajah pemerintahan, tetapi juga bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap semangat antikorupsi yang terus digaungkan.
“Tidak memberikan amnesti adalah bentuk sikap tegas Presiden sekaligus membuktikan bahwa komitmen beliau memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya bukan sekadar retorika,” ujar Yudi dikutip dari tvonenews.com
Lebih jauh, Yudi mengingatkan bahwa pemberian amnesti pada kasus korupsi berpotensi menciptakan preseden buruk. Ia mengatakan, jika Presiden sampai memberikan amnesti, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai kelonggaran terhadap perilaku pejabat yang menyalahgunakan jabatan.
“Kalau sampai diberi amnesti, bagaimana publik akan percaya bahwa pemerintah serius memerangi korupsi? Justru sebaliknya, itu akan menjadi bumerang bagi Presiden di awal masa pemerintahannya,” jelasnya.
Kasus Noel sendiri menjadi perhatian publik karena ia merupakan wakil menteri pertama yang ditangkap dalam OTT KPK di era pemerintahan baru. Status ini, menurut Yudi, semakin menegaskan pentingnya langkah Presiden untuk mengambil keputusan yang berpihak pada pemberantasan korupsi, bukan pada kepentingan politik semata.
“Kasus Noel ini adalah peringatan dini bahwa korupsi bisa terjadi di level mana saja. Maka, Presiden harus menunjukkan sikap tanpa kompromi,” ucap Yudi.
Ia juga menekankan bahwa menolak amnesti tidak hanya akan memberi efek jera bagi Noel, tetapi juga menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak bermain-main dengan praktik korupsi.