DPR Pastikan Polemik Royalti Musik Usai, Pelaku Usaha Bisa Putar Lagu Lagi
- www.viva.co.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menegaskan bahwa polemik royalti lagu yang sempat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha, musisi, dan masyarakat kini telah menemukan solusi.
Permasalahan tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan regulator terkait implementasi PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban membayar royalti. Bahkan ada yang memilih berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing. Sementara itu, para musisi mempertanyakan transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif,” kata Dewi Asmara dalam keterangannya. Senin, 25 Agustus 2025.
Puncak polemik ini terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025. Namun, melalui rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), perwakilan musisi, dan pelaku industri pada 21 Agustus 2025, dicapai kesepakatan strategis untuk mengakhiri permasalahan tersebut.
Dewi menjelaskan terdapat lima langkah utama yang menjadi kesepakatan bersama, salah satunya yaitu sentralisasi penarikan royalti.
“Selama dua bulan ke depan, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas sambil menunggu revisi UU Hak Cipta,” jelas Dewi. Seperti dikutip dari viva.co.id.
Kesepakatan lain mencakup transparansi distribusi LMK, audit yang adil, hingga revisi UU Hak Cipta. Menurut Dewi, DPR bersama pemerintah menargetkan revisi undang-undang tersebut dapat rampung dalam dua bulan mendatang agar mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti lebih jelas.
Selain itu, pemerintah bersama DPR juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya menghormati hak cipta.
Skema tarif royalti pun akan dibuat lebih proporsional, menyesuaikan jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.
“Skema ini akan meringankan beban pelaku usaha, namun tetap menjamin hak musisi,” imbuh Dewi Asmara.
Dengan adanya kesepakatan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi khawatir memutar musik di ruang publik komersial selama mematuhi aturan yang berlaku.