Anak Kabur Gadaikan Mobil Milik Ayah dan Perhiasan Ibu, Kerugian Capai 200 Juta

Tersangka saat menjalani penyidikan di Polres Situbondo
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polri/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang warga Desa Talkandang Situbondo berinisial A melaporkan kerugian yang dialaminya setelah sang anak AW membawa kabur mobil miliknya tanpa izin. 

img_title Limbah Batu Bara Diduga Dibuang di Dekat Pemakaman Umum Desa Wonorejo

Tersangka AW membawa mobil jenis Mitsubishi Xpander milik ayahnya pada Jumat 8 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB dari rumah A, lalu menggadaikannya kepada seorang pria berinisial IE (46) yang merupakan warga Kecamatan Panji Situbondo sebesar Rp. 70 juta. 

Tidak hanya mobil, AW juga membawa tiga cincin emas milik ibunya yang disimpan dalam mobil Perhiasan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di Sanur, Denpasar, Bali senilai Rp. 24 juta. 

img_title DPRD Situbondo Dukung KSP Wisata Pasir Putih, Asal Sesuai Regulasi Aset Daerah

Uang hasil gadai mobil dan penjualan emas dipakai AW untuk membeli motor Honda PCX seharga Rp. 26 juta, handphone Samsung Galaxy A16 seharga Rp. 2,9 juta, dan kebutuhan pribadi lainnya. 

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo menangani kasus ini sesuai dengan pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan atau penggelapan dalam lingkup keluarga. Total kerugian kasus ditaksir mencapai Rp. 200 juta. 

img_title Triwulan I 2026, Seluruh Perekonomian Di Sekarkijang Tumbuh di Atas 5 Persen

“Korban mengalami kerugian materiil yang besar, sekitar Rp. 200 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung pada Minggu, 24 Agustus 2025. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta identitas dari para tersangka, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka AW di Denpasar Utara, Bali pada 22 Agustus 2025. 

Sementara tersangka IE yang menerima mobil milik korban diamankan di rumahnya di Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Xpander, satu unit motor Honda PCX, dua ponsel, beberapa buku tabungan dan uang tunai. 

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo. AW terjerat pasal 372 atau 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkup keluarga sementara IE dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

AKP Agung menegaskan bahwa kasus penggelapan meski dalam lingkup keluarga tetap terhitung sebagai tindak pidana. 

“Kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam lingkup keluarga” tutupnya.