DPRD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan Tahun 2025

Tidak Ada Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD Tangerang
Sumber :
  • www.antaranews.com

Tangerang, VIVA Banyuwangi – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, memastikan jika tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada tahun anggaran 2025.

img_title DPRD Jawa Tengah Evaluasi Kebijakan Tunjangan Perumahan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

"Yang jelas sampai sekarang DPRD Kabupaten Tangerang belum ada kenaikan gaji dan tunjangan, sama seperti tahun sebelumnya," ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, saat dikonfirmasi di Tangerang, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.

Kholid juga menegaskan, isu kenaikan gaji wakil rakyat yang berkembang beberapa waktu terakhir tidak berpengaruh terhadap kondisi di daerah. Sebab, rencana kenaikan gaji atau tunjangan bagi anggota DPRD memiliki mekanisme tersendiri melalui penilaian nilai properti serta keputusan pemerintah daerah setempat.

img_title Usai Adanya Desakan Publik, DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Batalkan Kenaikan Tunjangan 2025

"Kalau kita usul penyelenggara pemerintah daerah, bukan lagi pejabat negara. Kalau DPR RI pejabat negara, dan tentunya mungkin pemerintah memiliki pertimbangan dengan beban tugas yang lainnya," jelasnya. Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Kholid, meski ada kebijakan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI, hal itu tidak serta merta berlaku di tingkat DPRD kabupaten/kota.

img_title Cara Menghangatkan Sayur Lodeh Agar Tetap Lezat

Ia jyga menegaskan hingga saat ini seluruh rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Tangerang masih sama seperti tahun sebelumnya sesuai aturan yang ditetapkan.

"Sampai sekarang DPRD masih sama. Jadi tidak berpengaruh adanya kebijakan baru di pusat," tegas Kholid.

Sebagaimana diketahui, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota diatur melalui beberapa regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2017 tentang pengelompokan keuangan daerah, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta operasional.

Gaji dan tunjangan anggota DPRD secara garis besar terdiri dari sejumlah komponen, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.

Berbeda dengan DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, DPRD menggunakan uang representasi sebagai dasar pendapatan pimpinan dan anggotanya. Uang representasi diberikan setiap bulan dengan besaran tertentu.

Untuk Ketua DPRD kabupaten/kota, uang representasi setara gaji pokok bupati/wali kota, Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota, 80 persen dari uang representasi ketua, dan Anggota DPRD kabupaten/kota, 75 persen dari uang representasi ketua.

Halaman Selanjutnya
img_title