Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Yusril Ihza Mahendra Nyatakan Belum Ada Pembahasan Terkait Amnesti Immanuel Ebenezer

Yusril Ihza Belum Membahas Amnesti Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • www.antaranews.com

Depok, VIVA Banyuwangi – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum ada membahas terkait permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

img_title Puluhan Tahun Tidak Direnovasi, Prabowo Komitmen Perbaiki Semua Puskesmas di Indonesia

Yusril mengaku mengetahui terkait adanya permohonan amnesti tersebut setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Tapi setahu saya sampai hari ini proses itu belum ada. Belum tahu saya, belum ada pembahasan tentang masalah itu," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.

img_title Presiden Siapkan Desa Nelayan di Miangas, Dorong Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada Noel.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai pidato kenegaraan Presiden dalam HUT ke-80 RI menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

img_title Prabowo Merestui, BI Ungkap Tujuh Strategi Penting Buat Rupiah Kuat dan Stabil

“Kami meyakini hal tersebut sebagaimana pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden pada HUT ke-80 RI kemarin. Penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada para pelaku dan rasa keadilan kepada masyarakat,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin 25 Agustus 2025.

Ia juga menyatakan jika penegakan hukum yang ada diberikan untuk memberi efek jera pada pelaku dan memberikan keadilan pada masyarakat.

"Oleh karena itu, kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," imbuhnya.

Menurut Budi, dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 tersebut jelas merugikan masyarakat. Biaya resmi sertifikat yang semula Rp275 ribu, diduga melonjak hingga Rp6 juta akibat praktik pungli.

Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.

Noel disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati dari pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Di hari yang sama, Immanuel Ebenezer menyatakan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mengambil langkah tegas dengan mencopot dirinya dari jabatan Wamenaker.

Halaman Selanjutnya
img_title