Cegah Penyelewengan dan Judi Online, Emil Dardak Pastikan Bansos di Jatim Dipantau Tim Pendamping PKH
- www.antaranews.com
Madiun, VIVA Banyuwangi – Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Jatim akan terus dipantau oleh tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan memastikan tidak terjadi penyelewengan penggunaan dana, termasuk penyalahgunaan untuk judi online.
"Kita punya tim pendamping PKH. Mereka mendampingi keluarga penerima secara berkelanjutan. Insya Allah kita akan turut memantau jika ada indikasi penyelewengan, termasuk terjerat judi online," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dalam kegiatan penyerahan berbagai bantuan sosial bagi warga Kota Madiun di UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya (RSBK) Madiun, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.
Emil mengingatkan agar masyarakat penerima bansos tidak menyalahgunakan bantuan sehingga menimbulkan kerugian keluarga, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan keluarga dan pengembangan usaha.
Bansos yang sebagian merupakan bantuan pemberdayaan ini harus dimanfaatkan masyarakat terutama oleh pelaku UMKM agar bisa mengembangkan usahanya. Sedangkan untuk PKH, bisa digunakan memenuhi kebutuhan hidup maupun pendidikan anak.
Selain mencegah praktik judi online, pendamping PKH juga memiliki peran penting dalam mendorong kemandirian ekonomi penerima bansos.
"Selama pendampingan, tim pendamping akan memantau kualitas penerima bantuan itu membaik atau tidak. Dari situ bisa dilihat ada penyelewengan atau tidak," katanya. Senin 25 Agustus 2025.
Ia juga berharap jika kedepannya para penerima bansos dapat memperbaiki kesejahteraan sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Pada kesempatan itu, Pemprov Jatim menyalurkan bansos senilai total Rp958 juta yang bersumber dari APBD provinsi serta Kementerian Sosial.
Bantuan tersebut mencakup beberapa program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), Alat bantu mobilitas bagi lansia dan difabel, Bantuan operasional pendamping PKH Plus, dan Tali asih untuk TKSK dan Tagana.
Menurut Emil, melalui penyaluran ini dapat memperlihatkan pentingnya sinergisitas antara pemerintah dan juga pendamping lapangan.
"Melalui program ini, Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapatkan haknya sesuai aturan yang baru, yakni DTSEN," tegas Emil.