Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BUMD Cilacap, Kejati Jateng Sita Rp6,5 Miliar

Kejati Jateng sita Rp6,5 Miliar dari Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Sumber :
  • www.antaranews.com

Semarang, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah menyita uang senilai Rp6,5 miliar sebagai pengembalian kerugian negara dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp237 miliar.

img_title Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Saat Digiring ke Rutan

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh YVM, istri dari tersangka ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.

"Penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli sebidang tanah. Penyidik berhasil mendapat warkahnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander di Semarang, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.

img_title OC Kaligis Desak Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai Tersangka Kasus Plaza Klaten

Lukas menyatakan jika penjual tanah beritikad baik unutk mengembalikan uang hasil pembelian yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi itu,

Sang penjual tanah diketahui keberatan dengan asal uang pembayaran yang digunakan untuk membeli tanah tersebut. Hal itu membuat transaksi penjualan pun dibatalkan

img_title KPK Tegaskan Dukungan Penuh pada Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi di BUMN

Dengan tambahan Rp6,5 miliar tersebut, total pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kasus ini telah mencapai sekitar Rp26 miliar.

"Kejaksaan memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik dalam penyidikan perkara ini," ujarnya. Senin 25 Agustus 2025.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare tersebut dibeli pada periode 2023–2024 dengan pembayaran lunas. Namun, meskipun sudah dibayar penuh, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang telah dibeli.

Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni ANH yang merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, AM (mantan Penjabat Bupati Cilacap), dan IZ, Komisaris PT Cilacap Segara Artha.

Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan. Kejaksaan menargetkan pengembalian kerugian negara bisa terus bertambah seiring dengan upaya penyitaan dan pelacakan aliran dana dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.