Aturan Usia Haji Resmi Dihapus, Penyelenggaraan Kini di Bawah Kementerian Baru!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut baik disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia menegaskan, kementerian baru yang diamanatkan UU tersebut harus terbentuk paling lambat 30 hari setelah disahkan.
"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata HNW di Jakarta. Selasa, 26 Agustus 2025.
HNW menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya meningkatkan status Badan Penyelenggara Haji menjadi sebuah kementerian penuh, tetapi juga membawa sejumlah perubahan fundamental.
Salah satu yang paling disorot adalah ditetapkannya kembali "syariah" sebagai asas utama penyelenggaraan haji. Implikasinya, aturan batas usia keberangkatan haji 18 tahun kini dihapus dan diganti dengan prinsip akil baligh (puber) sesuai syariat Islam.
Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk mencegah praktik jual beli kuota haji yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan," tegas HNW, seperti dilansir dari antaranews.com.
HNW juga mengapresiasi adanya Bab baru dalam UU yang secara khusus mengatur penanganan kondisi darurat. Ia pun berterima kasih kepada Kementerian Agama atas perannya selama ini dan berharap Kementerian Haji yang baru dapat bekerja lebih amanah dan sukses, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji di masa depan.