BNN Mulai Bidik Vape! Irjen Suyudi Perintahkan Kajian Mendalam, Opsi Larangan Total di Depan Mata
- tvonenews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka wacana untuk mengkaji kemungkinan pelarangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini terinspirasi dari kebijakan Singapura yang telah lebih dulu melarang vape dan mengkategorikannya sebagai isu narkoba.
Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa wacana ini masih memerlukan kajian yang komprehensif sebelum menjadi kebijakan resmi.
"Iya, ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami. Tentunya kami perlu duduk bersama dulu dan kami akan lihat ke depan seperti apa," ujar Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa BNN akan terlebih dahulu mengumpulkan data mengenai jenis-jenis vape yang beredar di masyarakat untuk dipelajari, sebelum bisa memastikan apakah produk tersebut dapat digolongkan sebagai narkotika.
Suyudi mengakui bahwa kemungkinan pelarangan itu ada, namun ia meminta waktu untuk bisa mendalami isu ini berdasarkan fakta dan data yang valid.
“Ya kemungkinan itu pasti ada saja, tetapi kan kami harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kami nanti mendalami hal ini,” jelasnya, seperti dilansir dari tvonenews.com.
Di luar isu vape, Suyudi kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia secara tegas. Sebagai perbandingan, Singapura telah menerapkan larangan total terhadap vape dan memperketat penegakan hukum bagi para penggunanya, memperlakukan isu ini setara dengan masalah narkoba.