Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Tembus Ratusan Juta, Haji Furoda Rp1 Miliar
- https://www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyebutkan biaya haji khusus melonjak hingga Rp300 juta rupiah terkait dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Sedangkan biaya haji furoda tembus hingga Rp1 miliar.
“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari antaranews.com.
Selain itu, KPK mendapati adanya selisih harga atau commitment fee yang disetorkan agen perjalanan haji kepada oknum di Kemenag, berkisar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Namun, Asep menegaskan biaya tersebut tidak seragam, karena disesuaikan kemampuan masing-masing jamaah.
“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” terangnya. Senin, 25 Agustus 2025.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Hasil penghitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Larangan tiga orang bepergian ke luar negeri juga sudah dikeluarkan, termasuk Yaqut. Hingga 25 Agustus, belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membaginya 50:50, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi kuota haji 92 persen untuk regular dan 8 persen untuk haji khusus.