Aksi Besar-Besaran Buruh Jakarta 28 Agustus Puluhan Ribu Massa Siap Suarakan Aspirasi

Aksi Besar-Besaran Buruh Jakarta 28 Agustus
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/365567-siap-siap-demo-buruh-28-agustus-akan-guncang-jakarta-lagi-puluhan-ribu-pekerja-tuntut-kenaikan-upah-hingga-revisi-undang-undang

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta, dipastikan akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka akan menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan.

img_title Sikapi Tuntutan Buruh, Disnakertrans DKI Sebut Keputusan UMP 2026 Tunggu Aturan Pusat!

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) yang menuntut perubahan kebijakan ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada buruh. Gerakan serupa juga akan berlangsung serentak di berbagai provinsi di Indonesia.

“Aksi ini menjadi momentum strategis bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi nasional. Kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih belum berpihak pada kesejahteraan buruh, jadi kami ingin pemerintah mendengar suara kami.” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada Selasa 26 Agustus 2025

img_title Hindari Macet Akibat Demo Buruh, Polda Metro Jaya Alihkan Arus Lalu Lintas di Jakarta

Di Jakarta, aksi ini diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh yang berkumpul di beberapa titik strategis, termasuk DPR RI dan Istana Presiden. Sementara secara nasional, jumlah peserta bisa mencapai 75 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah.

Tuntutan Buruh

img_title Serikat Buruh Indonesia Dukung Penuh Polri Usut Dalang Kerusuhan

Para buruh menuntut beberapa hal kepada pemerintah yang dilansir dari antaranews.com, antara lain:

-       Kenaikan Upah Minimum: Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5 persen mulai tahun 2026, dengan dasar perhitungan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2 persen, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

-       Penghapusan Outsourcing: Buruh menolak praktik outsourcing untuk pekerjaan inti dan mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021. Sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada pekerjaan penunjang seperti keamanan.

-       Pembentukan Satgas Pencegahan PHK: Pemerintah diminta membentuk Satuan Tugas untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal di berbagai sektor industri.

-       Reformasi Pajak Perburuhan: Menetapkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta menghapus diskriminasi pajak terhadap perempuan yang telah menikah.

-       Legislasi Pro-Pekerja: Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, serta menuntut revisi RUU Pemilu untuk memperbaiki sistem Pemilu 2029.

Halaman Selanjutnya
img_title