Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara, Tolak Keras Tes DNA Ulang di Singapura!

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara
Sumber :
  • www.youtube.com @tvOneNews

Bandung, VIVA Banyuwangi – Drama gugatan perdata yang menimpa Ridwan Kamil kembali memanas. Kali ini, kuasa hukumnya, Ramsen Marung, secara tegas menolak permintaan tes DNA ulang yang diajukan oleh pihak Lisa Mariana untuk dilakukan di Singapura. Penolakan ini menambah babak baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak lama.

img_title Pemkab Banyuwangi Enggan Teken Surat Tuntutan, Aliansi Banyuwangi Menggugat Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Permintaan tes ulang tersebut diajukan setelah pihak Lisa Mariana menyatakan ketidakpuasan dengan hasil tes DNA pertama yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Mereka merasa bahwa tes tersebut tidak dapat diandalkan dan menuntut tes kedua yang lebih independen di luar negeri.

Namun, Ramsen Marung memiliki pandangan berbeda. Ia menolak keras permintaan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

img_title Dua Perempuan Bertengkar dan Saling Jambak di Pantai Kampe Banyuwangi, Viral di Sosial Media

Ramsen Marung menegaskan bahwa tes DNA yang sudah dilakukan di Bareskrim Polri sudah sah di mata hukum.

“Tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu sudah valid dan memiliki kekuatan hukum,” ujar Ramsen Marung. Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews.

img_title DPC GMNI Banyuwangi Soroti Dugaan Jual Beli Titik Lokasi MBG, Desak Pemerintah Lakukan Investigasi Menyeluruh

Ia menjelaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan tidak bisa hanya berdasarkan keinginan salah satu pihak yang tidak puas dengan hasilnya.

Ramsen Marung juga menambahkan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, selalu bersikap kooperatif sejak awal kasus ini bergulir. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melakukan tes ulang, apalagi di luar negeri yang akan menambah kerumitan.

“Permintaan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, jadi tidak bisa kami penuhi,” tegas Ramsen Marung. Kamis, 28 Agustus 2025.

Dengan penolakan ini, proses hukum diperkirakan akan terus berlanjut di pengadilan, dan kedua belah pihak akan beradu argumen berdasarkan bukti yang telah ada.