Mengejutkan! Tes DNA Ulang Ridwan Kamil di Singapura Ditolak, Terungkap Alasan Hukum Paling Kuat!

Mengejutkan! Tes DNA Ulang Ridwan Kamil di Singapura Ditolak
Sumber :
  • www.youtube.com @tvOneNews

Bandung, VIVA Banyuwangi – Polemik terkait tes DNA dalam kasus gugatan perdata yang menyeret nama Ridwan Kamil mencapai titik krusial. Permintaan pihak Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura ditolak mentah-mentah oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Alasan di balik penolakan ini ternyata bukan tanpa dasar, melainkan didasarkan pada pertimbangan hukum yang kuat.

img_title Kata-Kata Kekecewaan Bojan Hodak Usai Persib Bandung Keok dari Lion City Sailors

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ramsen Marung selaku kuasa hukum Ridwan Kamil. Menurutnya, permintaan untuk tes di luar negeri tidak memiliki dasar yang jelas dan akan menjadi hal yang sia-sia dari sisi hukum. Ia menegaskan bahwa hasil tes dari Bareskrim Polri, yang menyatakan tidak ada kecocokan DNA, sudah memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia.

Ramsen Marung menyatakan bahwa tes di luar negeri tidak akan relevan.

img_title Diperiksa Selama 5 Jam, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Tes DNA yang dilakukan di luar negeri tidak akan memiliki kekuatan hukum di sini. Itu adalah hal yang sia-sia,” tutur Ramsen Marung. Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Ridwan Kamil sejak awal sudah sangat kooperatif dan bersedia mengikuti proses hukum yang berlaku.

img_title Deklarasi Margonda Bergema, Ribuan Warga Depok Tumpah Ruah dalam Aksi Solidaritas Bela Palestina

Langkah ini menunjukkan sikap teguh dari tim kuasa hukum Ridwan Kamil untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa menggugat hasil tes yang sah hanya karena ketidakpuasan adalah langkah yang tidak tepat.

Ramsen Marung menegaskan kembali bahwa kliennya akan terus mengikuti proses hukum yang sah di pengadilan.

“Klien kami sudah sangat kooperatif sejak awal, kami tunduk pada proses hukum yang berlaku,” ujar Ramsen Marung. Kamis, 28 Agustus 2025.

 Dengan demikian, tuntutan untuk tes DNA ulang di Singapura ditutup, dan kasus ini akan berlanjut dengan fokus pada bukti-bukti yang sudah ada.