Gedung DPR Dikepung! Buruh Banjiri Jalan Gatot Subroto Hingga Tak Bisa Dilalui

Buruh Banjiri Jalan Gatot Subroto Hingga Tak Bisa Dilalui
Sumber :
  • https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/08/28/IMG_7242.jpeg.webp

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Gelombang massa buruh mulai memadati kawasan Gedung DPR RI sejak Kamis pagi. Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi serikat pekerja bergerak dari arah Senayan menuju Jalan Gatot Subroto. Mereka datang dengan atribut organisasi, spanduk besar bertuliskan tuntutan, serta mobil komando yang terus mengumandangkan orasi.

img_title Wakil Ketua DPR: Pengesahan RUU PPRT Jadi Kemenangan Ideologi Perempuan Pekerja Rumah Tangga

Sekira pukul 10.40 WIB Kamis 28 Agustus 2025, arus kendaraan di Jalan Gatot Subroto benar-benar lumpuh. Massa aksi menutup total akses jalan tepat di depan gedung parlemen, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan pengalihan arus lalu lintas ke jalur alternatif.

“Hari ini kita kepung DPR untuk menyuarakan hak buruh! Tidak boleh ada lagi upah murah, tidak boleh ada lagi outsourcing!” teriak salah satu orator dari atas mobil komando yang langsung disambut sorakan massa.

img_title UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Didesak Siapkan Sosialisasi Secara Masif

Beberapa massa aksi juga terlihat membentangkan poster dengan tulisan keras menolak kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan pekerja. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini digelar secara damai dan serentak di berbagai kota besar di Indonesia.

“Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta aksi pada 28 Agustus tersebut. Sedangkan di provinsi lainnya dan Kabupaten Kota terutama di kota-kota industri akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu,” ujar Said Iqbal dikutip dari tvonenews.com

img_title Komisi III DPR Turun Tangan Tangani Kasus Videografer Dituduh Korupsi Mark Up Anggaran

Dalam aksi kali ini, buruh membawa enam tuntutan utama. Pertama, menolak sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan tenaga kerja dan menuntut penghapusan praktik tersebut.

Kedua, menolak upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen. Tuntutan ketiga adalah penghentian gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembentukan satgas khusus untuk melindungi buruh.

Keempat, reformasi perpajakan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak terhadap THR, pesangon, JHT, dan diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah.

Kelima, buruh mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law. Dan terakhir, mereka menuntut pemerintah serta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta melakukan revisi RUU Pemilu untuk sistem politik yang lebih adil.

Halaman Selanjutnya
img_title