DPR Imbau Pegawai WFH, Ribuan Buruh Kepung Senayan dengan Tuntutan Ganas
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/365819-demo-buruh-hari-ini-suasana-dalam-gedung-dpr-tampak-lengang-parkiran-sepi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menjelang aksi buruh besar-besaran yang digelar di sekitar kompleks DPR/MPR hari ini, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025. Surat tersebut meminta seluruh pegawai, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga ahli (TA), untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Edaran ini ditandatangani oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, Rabu 27 Agustus 2025.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa kebijakan ini semata-mata dikeluarkan untuk kenyamanan pegawai. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kelancaran aktivitas kedinasan dan meminimalisasi gangguan yang mungkin timbul akibat kepadatan lalu lintas maupun terbatasnya akses menuju area parlemen.
“Ada imbauan untuk WFH bagi ASN dan TA biar nyaman dan aman kerja di rumah,” ujarnya dilansir dari antaranews.com
Surat edaran yang beredar menyebutkan, fleksibilitas lokasi kerja merupakan langkah antisipatif agar operasional DPR tetap berjalan lancar di tengah potensi gangguan dari aksi unjuk rasa buruh.
Sementara itu, aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) diperkirakan diikuti ribuan buruh dari Jabodetabek. Mereka bergerak menuju Gedung DPR/MPR membawa sejumlah atribut perjuangan serta spanduk berisi tuntutan.
“Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta aksi pada 28 Agustus tersebut. Sedangkan di provinsi lainnya dan Kabupaten Kota terutama di kota-kota industri akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus aksi buruh besar-besaran yang jumlahnya puluhan ribu.” tegas Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh
Dalam aksi kali ini, buruh membawa enam tuntutan utama. Mereka menolak sistem kerja outsourcing yang dianggap merugikan tenaga kerja, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, menolak PHK massal, serta mendesak reformasi perpajakan dengan menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan.
Buruh juga menuntut penghapusan pajak terhadap THR, pesangon, dan JHT, serta menolak diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah. Selain itu, mereka mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa skema omnibus law, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta revisi RUU Pemilu demi menciptakan sistem politik yang lebih adil.