Sidang Heboh Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/283824-terkuak-sebenarnya-sosok-tersangka-utama-kasus-uang-palsu-uin-alauddin-makassar
Makassar, VIVA Banyuwangi – Persidangan kasus pabrik uang palsu yang menyeret nama Annar Salahuddin Sampetoding sebagai terdakwa utama memanas setelah dirinya mengungkap tuduhan mengejutkan di hadapan Majelis Hakim. Annar mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum jaksa dengan nilai fantastis hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Gowa, Annar dengan tegas menyebut adanya permintaan uang untuk mempengaruhi tuntutan hukuman.
“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp 5 miliar supaya bisa bebas dari hukum katanya,” ucap Annar. Rabu 27 Agustus 2025
Tak berhenti di situ, Annar juga menjelaskan bagaimana permintaan uang itu disampaikan kepadanya melalui seorang perantara.
“Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp 5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkapnya.
Menurut Annar, tawaran tersebut bahkan disertai ancaman terselubung. Ia menuturkan, bila tidak sanggup memenuhi permintaan, tuntutan hukuman akan diperberat.
“Kalau tidak bisa Rp 5 miliar, ya Rp 1 miliar saja, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara. Tapi saya tolak. Tiga minggu lalu katanya tuntutannya satu tahun, tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya diancam, kalau tidak dituruti, tuntutannya delapan tahun subsider satu tahun,” tambahnya
Pernyataan ini sontak mengejutkan pihak keluarga dan pengunjung sidang yang hadir. Annar pun menegaskan tidak akan diam atas dugaan praktik kotor tersebut. Ia berjanji akan membawa persoalan ini hingga ke tingkat nasional.
“Saya akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Biar semuanya tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Annar yang dikutip dari viva.co.id
Menanggapi tuduhan serius itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) langsung memberikan klarifikasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dengan tegas membantah adanya pemerasan.
“Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan segera dilaporkan agar diproses sesuai mekanisme hukum. Kami tegas tidak akan melindungi jika terbukti bersalah. Semua akan diproses sesuai aturan.” ujar Soetarmi
Meski demikian, Soetarmi menekankan bahwa sejauh ini jaksa penuntut umum bekerja sesuai prosedur, dan tuntutan yang dijatuhkan kepada Annar tidak ringan.