Usai Adanya Desakan Publik, DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Batalkan Kenaikan Tunjangan 2025

DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Batalkan Kenaikan Tunjangan 2025
Sumber :
  • www.antaranews.com

Tangerang, VIVA Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, secara resmi menyatakan membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan seluruh anggota dewan pada tahun anggaran 2025.

img_title Tanggapi Aspirasi Publik, KemenHAM Pastikan Draf RUU HAM Akan Akomodasi Semua Masukan!

Keputusan tersebut disampaikan pimpinan DPRD melalui kesepakatan bersama seluruh fraksi dan pemerintah daerah, Senin 1 September 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi publik dan dinamika demonstrasi mahasiswa serta masyarakat yang menolak kenaikan tunjangan.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menegaskan pembatalan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan.

img_title DPR Tunda RUU KUHAP Demi Serap Aspirasi Publik, Pemerintah Nyatakan Siap Menunggu!

"Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud di Kabupaten Tangerang, sebagaimana dikutip dari laman resmi antaranews.com.

Muhammad Amud juga menyatakan, seluruh anggota dewan dalam fraksi-fraksi akan segera menindak lanjuti hasil dialog bersama mahasiswa dan masyarakat terkait Perbup Nomor 1 Tahun 2025.

img_title Warga Kota Probolinggo yang Hina Aksi Santri di Media Sosial, Akhirnya Minta Maaf di Kantor PCNU

"Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah dirubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan," jelas Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Senin 1 September 2025.

Dalam Perbup 1/2025, tunjangan perumahan ditetapkan naik dengan rincian untuk Ketua DPRD sebesar Rp43,5 juta.  Sementara tunjangan Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan tunjangan anggota DPRD sebesar Rp35,4 juta.

Namun dengan pembatalan ini, aturan pun kembali mengacu pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023, yakni tunjangan Ketua DPRD senilai Rp35 juta, Wakil Ketua senilai Rp34 juta, dan anggota DPRD: sebesar Rp32 juta.

"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup tahun 2023 ke semula," ujar Amud.

Selain pembatalan kenaikan tunjangan, DPRD juga menyatakan akan menindaklanjuti usulan mahasiswa terkait transparansi tunjangan dan permintaan agar pimpinan DPRD menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Amud pun menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada publik.

Halaman Selanjutnya
img_title