Buntut Kerusuhan, 10 Orang Ditetapkan Tersangka Perusak dan Penjarah Rumah Uya Kuya!

Kondisi rumah Uya Kuya setelah dijarah massa
Sumber :
  • tvonenews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik anggota DPR RI sekaligus artis, Surya Utama atau Uya Kuya. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap belasan orang yang diamankan pasca-kerusuhan akhir Agustus lalu di Duren Sawit, Jakarta Timur.

img_title Dinyatakan Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Resmi Pulihkan Status Keanggotaan Adies Kadir dan Uya Kuya!

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam dua klaster kejahatan berbeda.

“10 Orang ditetapkan tersangka penjarahan rumah Uya Kuya. Ini klasternya: 4 orang tersangka karena melakukan penyerangan terhadap petugas, sementara 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penjarahan,” ujar Dicky Fertoffan. Rabu, 3 September 2025.

img_title Jadi Saksi Pembunuhan Anaknya, Sang Ibu Kini dalam Perlindungan Khusus Polisi!

AKBP Dicky Fertoffan menambahkan, dari total 18 orang yang sebelumnya diamankan, 8 orang telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi. Di antara para tersangka, terdapat satu pelaku yang masih di bawah umur.

"Salah satu pelaku penjarahan juga masih di bawah umur. Untuk itu proses hukum akan berbeda, sesuai dengan aturan peradilan anak,” ungkap Dicky Fertoffan, seperti dilansir dari tvonenews.com.

img_title Fokus Pulihkan Trauma, Polres Jaktim Dampingi Siswi SMA Korban Pencabulan Paman!

Menurut keterangan polisi, aksi penjarahan terjadi saat situasi memanas usai unjuk rasa yang berujung ricuh. Massa kemudian menyasar kediaman Uya Kuya, merusak fasilitas, dan menjarah barang berharga.

“Penyidikan masih berjalan. Kami fokus memastikan barang bukti dan mengidentifikasi siapa saja pelaku yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pengambilan barang. Semua pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegas Dicky Fertoffan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri.