Aksi Demo Disorot PBB! Begini Jawaban Pemerintah Indonesia

Indonesia tegaskan komitmen HAM, terkait unjuk rasa pada OHCHR
Sumber :
  • https://www.ohchr.org/en/press-releases/2025/09/indonesia-protests-call-restraint-and-dialogue

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Indonesia buka suara atas pernyataan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) mengenai perkembangan aksi unjuk rasa di tanah air.

img_title Pemerintah Indonesia Gelontorkan Modal Rp 4,7 Triliun untuk KAI, Pelni hingga INKA

Pernyataan OHCHR sebagai bagian dari fungsi lembaga tersebut untuk mendukung negara memenuhi kewajiban sesuai hukum HAM internasional.

Sebagai negara demokratis, pemerintah menegaskan komitmen melindungi hak asasi seluruh warga negara yang dijamin konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional.

img_title Percepat Penanganan Bencana Sumatera, Pemerintah Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Kebebasan berekspresi, berpendapat, serta berkumpul secara damai disebut sebagai hak dasar yang harus dihormati.

“Pemerintah Indonesia menjamin kebebasan sipil tetap dihormati, namun aspirasi publik seharusnya disalurkan secara damai tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI. Rabu, 3 September 2025.

img_title Asosiasi Vape Protes Tak Dilibatkan dalam Aturan Plain Packaging

Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa, perusakan fasilitas publik, hingga penjarahan dalam aksi demonstrasi. Dukacita mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan diberikan bagi masyarakat yang terdampak.

“Semua aparat yang bersalah harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Presiden RI, Prabowo Subianto. Seperti yang dilansir pada lama resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Sebagai bentuk akuntabilitas, pemerintah membuka mekanisme pengaduan publik, membentuk tim pemantau khusus, serta menjamin kebebasan pers dalam meliput proses penegakan hukum.

Pemerintah juga menekankan komitmen mendorong dialog terbuka dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial.