Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas

Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae
Sumber :
  • www.viva.co.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

img_title Beda Versi Inisial Nama Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Menurut TNI dan Polri

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KEPP. Rabu, 3 September 2025.

Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di depan DPR. Kamis, 28 Agustus 2025. 

img_title Terbukti Sah Lakukan Tindakan Penganiayaan, Bripda MS Resmi Dipecat dari Anggota Brimob!

Ketika itu, Cosmas duduk di kursi depan samping sopir, Bripka Rohmat. Peristiwa nahas tersebut menewaskan Affan di lokasi. Hingga kini, ada tujuh anggota Brimob yang diamankan terkait insiden tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian merilis identitas ketujuh anggota yang berada di dalam rantis. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

img_title Dikenal Tertutup, Polisi Kini Fokus Dalami Psikologis dan Latar Belakang Pelaku Ledakan SMAN 72!

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran etik. Kepala Divpropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan mereka saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," kata Abdul Karim. Seperti dikutip dari viva.co.id.

Abdul Karim menjelaskan, masa penempatan khusus tersebut juga dimaksudkan untuk mendalami kasus kematian Affan secara intensif. Nantinya, keputusan final terkait sanksi etik masing-masing anggota akan ditetapkan setelah pemeriksaan tuntas.

“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” tambah Abdul Karim.