Kasus Ojol Tewas Bikin Geger Komandan Brimob Kompol Cosmas Dicopot dari Jabatannya

Sidang Kasus Tewasnya Ojol
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/367756-sidang-etik-kasus-mobil-brimob-lindas-ojol-digelar-hari-ini-dimulai-dari-kompol-k

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

img_title Kompol Cosmas Akui Baru Tahu Ojol Tewas Setelah Video Rantis Viral

Ketua Majelis Sidang KKEP dalam putusannya menegaskan, “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.” tegas Ketua Majelis Sidang KKEP dalam putusannya. Rabu, 3 September 2025

Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi demo di DPR pada 28 Agustus 2025.

img_title Kompol Cosmas Resmi Dipecat dari Polri Imbas Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas

Saat itu, Cosmas duduk di kursi depan samping sopir, Bripka Rohmat. Affan tewas di tempat, dan peristiwa ini memicu gelombang protes besar dari komunitas ojol serta masyarakat.

Selain Cosmas, Polri juga mengungkap ada tujuh anggota Brimob lain yang terlibat dalam insiden maut tersebut.

img_title Ini Alasan 7 Brimob Lindas Ojol: Dikepung Massa dan Kaca Mobil Gelap!

Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Irjen Abdul Karim. Seperti dilansir dari viva.co.id

Mereka saat ini ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Patsus tersebut, lanjut Abdul Karim, bertujuan mendalami kasus kematian Affan sebelum diputuskan hukuman akhir.

“Substansi kasus masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Kami akan minta keterangan bukan hanya dari terduga, tapi juga saksi mata,” jelas Irjen Abdul Karim

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kekerasan aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi.

Keluarga Affan bersama komunitas ojek online mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti di sidang etik, melainkan juga berlanjut ke pidana murni.