Tak Kapok Mencuri Termos Nasi sampai Sanyo, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

Tersangka pencurian diamankan di Polres Situbondo
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang pemuda berusia 20 tahun asal Desa Paowan, Kecamatan panarukan, Kabupaten Situbondo ditangkap karena kedapatan mencuri.

img_title DPRD Situbondo Dukung KSP Wisata Pasir Putih, Asal Sesuai Regulasi Aset Daerah

 

Pelaku berinisial FGBB itu diketahui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di sejumlah tempat yang berbeda. Barang yang dicurinya beragam, mulai dari termos nasi, mesin air, tenda, meja lipat hingga pompa sanyo.

img_title Triwulan I 2026, Seluruh Perekonomian Di Sekarkijang Tumbuh di Atas 5 Persen

 

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor pada polisi. FGBB kemudian ditangkap pada Senin, 1 September 2025 setelah dipastikan melalui penyelidikan.

img_title Sampah Menumpuk di Pantai, Pemkab Situbondo Anggarkan Pembangunan TPS di Kawasan Pesisir

 

“Pelaku melakukan aksinya berulang kali di lokasi yang berbeda-beda. mulai dari gerobak makanan, rumah warga, hingga halaman TK,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

 

Menurut catatan kepolisian, beberapa aksi pencurian yang dilakukan diantaranya mencuri termos nasi dari gerobak pedagang di Desa Sumberkolak dan Ardirejo, mesin air di Desa Paowan, sampai meja lipat dan tenda di TK Kartika Situbondo.

 

Polisi telah mengamankan barang bukti hasil curian yang sengaja pelaku simpan di rumah budenya di Kelurahan Mimbaan.

 

Warga mengaku resah dengan ulah pelaku yang nekat mengambil barang apa saja yang ditemuinya. Sementara total kerugian yang dialami para korban mencapai jutaan rupiah.

 

“Barang-barang curiannya meski bukan barang berharga, kalau ditotal sampai jutaan rupiah. Oleh pelaku disimpan di rumah budenya untuk kemudian dijual,” lanjut AKP Agung.

 

Menurut keterangan, barang-barang curian tersebut nantinya akan dijual kepada orang lain. Namun sebelum sempat dijual, pelaku lebih dulu diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo.

 

Saat ini pelaku sedang ditahan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukumnya. FGBB terancam pidana penjara hingga lima tahun sesuai jeratan Pasal 362 Jo 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

 

Melalui kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, sekaligus langsung melapor apabila melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitarnya.